Taharah
Bersuci
Dalm hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci dari pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
1. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya.
2. Kaifiat (cara) barsuci.
3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
4. Banda yang wajib disucikan.
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajid bersuci.
Bersuci ada dua bagian
1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudlu dan tayamum.
2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
Macam-macam air dan pembagiannya
1. Air suci dan mensucikan
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan.
3. Air yang bernajis.
4. Air yang makruh.
Benda-banda yang ternasuk najis
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun binatang laut, seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya, seperti belalang serta maya tidak manusia, semuanya suci.
2. Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
3. Nanah
Segala macamnanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis dari selain mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing ataupun yang tidak biasa, seperti mazi, baik dari hewan yang halaldimakan maupun yang tidak halal dimakan.
5. Arak; setiapminuman keras yang memabukkan.
6. Anjing dan babi.
7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Kaifiat (cara) mencuci benda yang kena najis
Untuk malakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu akan diterankan bahwa najis terbagi atas tiga bagian:
1. Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selainn ASI. Mensucikannya dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum makan apa-apa selain ASI, kaifiat mensucikannya dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilng zat najis dan sifat-sifatnya, sebagamana mencuci kencing orang dewasa.
3. Najis mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain dari pada kedua macam yang tersebut di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
· Najis hukmiah.
· Najis ‘ainiyah.
Komentar